Kasus Kabag Hukum Pemda Tanimbar Lanjut ke Penyidikan Perkara

Kasus Kabag Hukum Pemda Tanimbar Lanjut ke Penyidikan Perkara


Kasus Kabag Hukum Pemda Tanimbar Lanjut ke Penyidikan Perkara

Posted: 29 Aug 2021 05:50 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Gunawan Soemarsono melalui Kasi Intel Falista Gala mengaku pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Tanimbar, SR dalam kasus tindak pidana penghinaan.

Berdasarkan surat Kepolisian Resort (Polres) Tanimbar nomor B/07/VIII/2021/Satreskrim, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan, tanggal 19 Agustus 2021. Surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tanimbar Iptu Yogie Gultom memberitahukan bahwa 16 Agustus 2021 telah dimulai penyidikan.

"Iya sudah terima dan akan segera menunjuk Jaksa Peneliti untuk menangani perkara tersebut," ujar Gala.

Menurutnya dengan penyidikan status SR sebagai tersangka. Maka kejaksaan sementara menunggu pengiriman berkas perkara tahap satu. Saat ini, pihaknya akan mempelajari dan mengecek kelengkapan berkas yang dikirim oleh Polres Tanimbar.

Apabila berkas yang dikirimkan tersebut sudah lengkap,  barulah pihaknya akan melanjutkan ke tahap dua dengan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Saumlaki.

"Kalau nanti menurut jaksa peneliti P-16 sudah lengkap material maupun formil, maka dilanjutkan dengan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti," tutup Gala.

P-16 sendiri merupakan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Peneliti untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana. Tahapannya yakni kepolisian mengirimkan SPDP, Kajari membuat P-16 (jaksa peneliti), kemudian diperiksa jaksa peneliti, kelengkapan formil barulah P-21 (berkas dinyatakan lengkap. Setelah itu, penyidik mengirim tersangka dan barang bukti, kemudian Kajari membuat P-16 A (penunjukan jaksa penuntut umum)  dan dilimpahkan ke pengadilan. (Albert Batlayeri)

Tiga ASN Tersangka Kasus Taman Kota Saumlaki Diberhentikan Sementara

Posted: 29 Aug 2021 05:00 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Yohanis Batseran mengungkapkan pasca resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi Taman Kota Saumlaki oleh Kejaksaan Tinggi Maluku kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Adrianus Sihasale  bersama Wilma Lada dan Frangky Y Pelamonia telah diberhentikan sementara sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN).


Batseran mengatakan pihaknya telah menerima surat penetapan tersangka dari pihak Kejati Maluku terhadap tiga ASN yang sementara menjalani proses sidang di Pengadilan Tinggi Maluku.


Ia menjelaskan Pemda Tanimbar melalui Biro Hukum Provinsi Maluku telah menyurati Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku guna meminta surat penetapan tersangka  terhadap tiga ASN dugaan kasus korupsi taman kota Saumlaki dengan tujuan agar BKSDM bisa mengeluarkan surat pemberhentian sementara dari ASN.


Ketiga ASN tersebut kini berstatus tersangka dan telah ditahan, mereka sementara menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Maluku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010 tentang displin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS maka aparatur yang berstatus tersangka dan ditahan harus diberhentikan sementara sebagai ASN.

"Aturan memungkinkan diberhentikan sementara dan sedang kita proses," Batseran.

Ia menambahkan proses pemberhentian sebagai ASN harus menunggu hasil sidang  keputusan hukum tetap oleh pengadilan. Kemudian agar proses hukum bisa dijalani oleh ketiga ASN, maka sebatas hanya melakukan pemberhentian sementara.

Sedangkan menyangkut hak-hak sebagai ASN, ketika nantinya dikeluarkan surat pemberhentian sementara, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersangkutan dipotong haknya sebagai ASN sebesar 50 persen dari dasar gaji.


"Kita menunggu hasil keputusan PN nanti, jika yang bersangkutan diputuskan diatas dua tahun maka akan diberhentikan secara tidak terhormat sebagai ASN, dan hak-hanya tidak lagi didapat" tambah Batseran.

Sebelumnya DS, WL, R dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu pada akhir bulan Mei 2021.

Proyek taman kota menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2017.

Diketahui kontraktor pelaksana dalam proyek itu adalah PT. Inti Artha Nusantara, tetapi pekerjaan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dananya sudah dicairkan 100 persen. (Albert Batlayeri)

TAPD Tanimbar Konsultasi Perkada ABPD Tanun 2021 di Kemendagri

Posted: 29 Aug 2021 05:46 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melakukan koordinasi sekaligus konsultasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rosias Kabalmay mengungkapkan koordinasi dan konsultasi yang dilakukan terdiri dari Perkada Pertangungjawaban APBD 2020, Penyusunan perubahan APBD 20211, penyusunan RAPBD 2022, Perbaikan data dasar perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU) 2020.

"Kita konsultasi ini untuk Tanimbar yang lebih baik kedepan," ungkap dia pada Kamis, 26 Agustus 2021.

Menurut Kabalmay, rancanangan Perkada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, dari hasil konsultasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah siap untuk disahkan Gubernur Maluku Murad Ismail.

"Kemarin kita di Ambon, bersama Kaban Keuangan, Kepala Biro Hukum Setda Provisni dan semuanya sudah clear dan siap untuk disahkan," ujarnya.

Kabalmay menambahkan, sebelumnya dirinya bersama Bupati Petrus Fatlolon, Penjabat Sekda Ruben Moriolkosu telah bertemu langsung dengan Gubernur Murad Ismail. Dalam pertemuan itu, ada berbagai saran dan masukan yang diberikan Gubernur Murad kepada Pemda Tanimbar demi tercapainya kemajuan Tanimbar kedepan.

Perkada akan diterbitkan karena terjadi penolakan oleh DPRD Tanimbar, dimana lembaga wakil rakyat tersebut menemukan sejumlah permasalahan terhadap pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2020 Pemkab Tanimbar.  

DPRD pun tidak menyetujui dan menolak Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda Tanimbar. (Albert Batlayeri)

Romi Agusriansyah Pastikan 23,1 Persen Warga Tanimbar Sudah Divaksin

Posted: 29 Aug 2021 05:44 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Romi Agusriansyah, S. I. K mengungkapkan berdasarkan data estimasi penduduk wajib vaksin berdasarkan data penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan standar usia 18 tahun keatas, maka terdapat 81.799 orang. Namun dengan adanya aturan terbaru untuk usia 12 tahun keatas, maka terjadi penambahan sekitar 800-an orang yang harus divaksin.  

Tercatat hingga 21 Agustus 2021, jumlah warga Tanimbar yang sudah tervaksin sebesar 23,1 persen atau 81.799 orang. Dari 10 kecamatan, Tanimbar Selatan (Tansel) yang tertinggi 46,9 persen.


Ia menjelaskan untuk menunjang agar masyarakat Tanimbar yang wajib vaksin cepat tercapai, Polres pada Kamis, 18 Agustus 2021 menggelar gerai vaksin yang berpusat di markas Polres dengan melibatkan vaksinator Bhayangkari yang terdiri dari empat dokter, 11 perawat dan tiga bidan.

"Kemarin yang tervaksin sebanyak 334 orang. Dengan rincian 331 vaksin pertama dan tiga orang vaksin kedua dengan jenis vaksin sinovac," ungkap Romi.

Ia berharap dengan meningkatnya jumlah warga yang tervaksin mampu mencapai tujuan meningkatkan kekebalan kelompok atau herd immunity untuk mengendalikan wabah yang menyerang pernapasan itu bisa tercapai, sehingga herd immunity terbentuk akhir 2021.

"Target tersebut dapat tercapai apabila semua pihak bekerja sama," harap Romi.

Sementara itu, Polres Tanimbar kembali sukses menggelar Gerai Vaksinasi Mobile pada Jumat, 27 Agustus 2021 pukul 08.00 WIT hingga 14.30 WIT yang bertempat di Gedung Dinas Perindustrian Perdagangan dan Tenaga Kerja.

Kegiatan vaksinasi itu menyasar 300 orang dengan berhasil pemberian vaksinasi kepada 274 orang dan 26 orang tertunda. (Laura Sobuber)

Petrus Fatlolon Kembali Lakukan Mutasi Jabatan di Pemkab Tanimbar

Posted: 29 Aug 2021 03:50 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Ruben Moriolkossu mewakili Bupati Petrus Fatlolon mengambil sumpah janji dan melantik 2 Pejabat Administrator dan 5 Pejabat Pengawas di lingkup Pemkab Tanimbar pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Moriolkossu menekankan peran penting ASN yang diatur dalam Peraturan Perundangan-undangan, yaitu melaksanakan kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Dalam mengimplementasikan peran tersebut, harus mampu berperan sebagai penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional.

"Begitu juga dalam menjalankan tugas harus mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan tanggung jawab serta terus meningkatkan kemampuan dan kualitas diri," kata dia di lobi lantai 2 Kantor Bupati Tanimbar yang turut dihadiri para staf ahli Bupati, para asisten dan pimpinan SKPD terkait.

Moriolkossu berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk segera melakukan penyesuaian dengan lingkungan kerja yang baru dengan mempelajari tupoksi masing-masing dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan terarah.

Para pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.23 - 290 - Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 821.24 - 291 - Tahun 2021 diantaranya dr. Lucia F. R. A. Felnditi  sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Elisabeth Lamere, S.Pd sebagai Sekretaris Dinas Sosial, Melkior Koisine, S.Pd sebagai Kepala Seksi Cagar Budaya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Elvy M. Umkeketony, S.Sos sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Emerenciana Nifutu, S.Sos sebagai Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas pada Dinas Sosial, Frederikus Fatlolon, SE sebagai Kepala Seksi Kepahlawanan dan Restorasi Sosial  pada Dinas Sosial, dan Xaveria Manuby , SE sebagai Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia di luar Panti dan/atau Lembaga pada Dinas Sosial.

Dalam acara tersebut juga dibacakan Surat Perintah Bupati Tanimbar Nomor 825/102/Sprin/2021 tanggal 19 Agustus 2021 kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dr. Lucia F. R. A. Felnditi untuk melaksanakan tugas sebagai Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (HumasTanimbar)