Kodam Pattimura Gelar TMMD ke-112 di Seram Utara dan Bacan Barat
Kodam Pattimura Gelar TMMD ke-112 di Seram Utara dan Bacan Barat |
- Kodam Pattimura Gelar TMMD ke-112 di Seram Utara dan Bacan Barat
- Sampaikan Pencapaian Kinerja, KPID Maluku Kunjungi Sadli Le
- KPID Maluku Hentikan Siaran 45 TV Kabel Tak Berijin di Kota Ambon
- Mutiara Dara Utama Laporkan Penghentian 45 TV Kabel ke Ditreskrimsus Polda Maluku
- Gedung Kantor Tak Layak, KPID Maluku Pilih Rakor di Halaman Kantor Kominfo
- Petrus Fatlolon Tegaskan Pelantikan Sekda Tanimbar Tidak Bermuatan Politis
| Kodam Pattimura Gelar TMMD ke-112 di Seram Utara dan Bacan Barat Posted: 21 Sep 2021 05:53 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah dengan menggandeng TNI terus melakukan program yang berkesinambungan dalam mewujudkan percepatan pembangunan di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Terluar). Program tersebut dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali di Maluku dan Maluku Utara. TNI Manunggal Membangun Desa atau yang lebih dikenal dengan sebutan TMMD menjadi sarana untuk mempercepat pembangunan. Jika TMMD ke- 111 lalu dilaksanakan di wilayah Kodim Saumlaki dan Kodim Ternate, TMMD ke- 112 kali ini dilaksanakan di wilayah Seram Utara dan Bacan Barat. Dengan resminya TMMD ke- 112 dibuka, Rabu (15/09/2021) menandakan dimulainya sejumlah program yang telah direncanakan. Dibuka secara langsung secara terpisah oleh Bupati masing- masing wilayah, yaitu Bupati Maluku Tengah, yang diwakili oleh Wakil Bupati, Marlatu L Leleury dan Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik beserta masing- masing Dansatgas TMMD Kodim 1502/Masohi, Letkol Inf SN Wirakma juga Dansatgas TMMD Kodim 1509/Labuha, Letkol Inf Untung Prayitno, S.I.P., M.Han. Mengusung tema "Wujud Sinergi Membangun Negeri" nyatanya TMMD selalu membawa harapan baru bagi masyarakat dengan sejumlah program sesuai kebutuhan masyarakat, seperti yang direncanakan di Kodim 1502/Masohi, yang membangun jalan tani dan pembangunan puluhan rumah tidak layak huni. Sedangkan di Kodim 1509/ Labuha yang membuat perkuatan tebing, rehabilitasi jembatan, pembuatan drainase serta jalan setapak. Dimulainya TMMD ke- 112 ini mendapatkan apresiasi yang luar biasa. Seperti yang diutarakan Bupati Halmahera Selatan yang menyampaikan operasi bakti TNI yang berbentuk TMMD sudah sepantasnya mendapat dukungan dari masyarakat karena manfaatnya nanti juga akan dirasakan oleh masyarakat. "Untuk masyarakat yang wilayahnya menjadi lokasi TMMD, saya harap seluruhnya dapat berpartisipasi mensukseskan program tersebut, sehingga dapat berjalan optimal sesuai harapan masyarakat" ucapnya. Sementara, di tempat terpisah, Letkol Inf SN Wirakma selaku Dansatgas TMMD Kodim 1502/Masohi menyampaikan rencana teknis pelaksanaan TMMD. "TMMD 112 ini digelar selama satu bulan kedepan, hingga 14 Oktober mendatang. (Pendam16) |
| Sampaikan Pencapaian Kinerja, KPID Maluku Kunjungi Sadli Le Posted: 21 Sep 2021 05:30 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM - Pelaksana Harian (Plh) Sekda Propinsi Maluku, Bapak Sadli le, menerima kunjungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku periode 2021-2024, di ruang kerjanya, Jumat, (3/9/2021). Kunjungan 7 Komisioner KPID Maluku ini, dalam rangka menyampaikan perkembangan kerja KPID sejak dilantik 12 Juli 2021 kemarin, serta melaporkan persoalan yang ditemui agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Selain melaporkan kantor KPID yang tidak layak digunakan, dan tanpa dilengkapi peralatan perkantoran dan fasilitas pendukung. Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, juga melaporkan bahwa, KPID Maluku sejak 2019 lalu tidak memiliki fasilitas pemantauan. Menyebabkan, komisioner KPID Maluku mengalami kesulitan dalam proses pemantauan. Peralatan Pemantauan yang diperoleh KPID Maluku merupakan pemberian KPI Pusat pada tahun 2014 dan masih digunakan sampai tahun 2018 namun sejak tahun 2019 sampai dengan hari ini tidak diketahui keberadaan peralatan pemantauan dan peralatan pendukung perkantoran yg selama ini dibeli Sekretariatan KPID Maluku untuk mendukung kerja KPID Maluku. "Terima kasih Pak Sekda, telah menerima kami bertujuh. Kedatangan kami hari ini, dalam rangka menyampaikan perkembangan KPID setelah dilantik Pak Wakil Gubernur 12 Juli 2021. Bahwa hingga saat ini, kami masih menjalankan tugas dan tanggungjawab secara baik sesuai dengan 7 amanah yg diberikan oleh pimpinan daerah, meskipun tidak merasa nyaman karena berkantor di ruang kerja yang sudah rusak dan berbau tidak sedap serta tidak ditunjang dengan fasilitas pemantauan, namun kerja KPID Maluku nyata dan berdampak yaitu 3 Televisi Swasta yang tidak mau bersiaran sudah direkomendasikan dicabut Ijinnya, Televisi Swasta berjaringan yang berjumlah 15 sebagian sudah mulai membuka lowongan untuk bekerja sebagai jurnalis. Ini berdampak pada menekan angka pengangguran dan perubahan ekonomi. Dan yang terpenting siaran lokal tentang maluku bisa tersiar keseluruh Indonesia dan dunia "ungkap Mutiara. Memang, kata Mutiara, KPID Maluku pada saat rapat kerja dengan Komisi 1 DPRD Maluku, telah melaporkan berbagai persoalan yang ditemui. Namun pihaknya merasa penting juga untuk melaporkan kepada pemerintah propinsi. Dengan harapan, semua persoalan yang ditemui KPID secepatnya bisa diatasi guna mendukungan kerja-kerja KPID Maluku. "Secara tertulis, kami telah melaporkan kerja KPID dan persoalan yang ditemui kepada Komisi 1 DPRD Maluku. Sehingga pada 23 Agustus kemarin, sudah melakukan kunjungan di kantor KPID Maluku. Kami pun berharap, Pak Sekda juga dapat mengunjungi kantor KPID untuk meninjau langsung. Guna memastikan, laporan yang kami masukan sesuai dengan kenyataan yang Bapak lihat secara langsung. Sebab jujur saja Pak, kami hanya berkantor di ruangan 4x6 dengan meja kursi, plafon, dan lantai yang rusak. Sudah begitu, tidak ada satupun fasilitas pemantauan. Akibatnya, setiap jam 04.00 WIT pagi, kami Ber 7 harus bangun dan nonton televisi. Karena kami tidak mau, kerja-kerja kami tidak dijalankan hanya karena terkendala ruang kerja dan fasilitas. Memang awalnya, ruangan dan fasilitas pemantauan itu ada, tapi pada saat sekretariatan KPID dibubarkan, semua fasilitas itu tidak ada lagi. Tidak tahu kemana. Apakah rusak, hilang atau seperti apa, tidak laporan kepada KPID. Karena itu, sangat diharapkan, kedatangan kami hari ini, dapat menemukan solusi. Agar kerja KPID kedepan lebih maksimal,"pinta Mutiara Meresponi laporan KPID Maluku, Plh Sekda Maluku, berjanji akan turun langsung untuk meninjau kondisi kantor KPID Maluku. Guna memastikan, laporan yang diterimanya sesuai dengan kenyataan rill yang Ia temui. Prinsipnya, kata Sadli, pemerintah tetap mendukung KPID Maluku dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. Oleh karena itu, Ia sangat berharap, agar KPID selalu membangun koordinasi jika mengalami kendala atau persoalan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab. "Saya sangat apresiasi KPID Maluku, karena sudah menyampaikan situasi dan kondisi terkini terkait kerja KPID. Semua yang disampaikan, Saya pasti lanjutkan. Sebab, resiko membentuk lembaga negara adalah harus ditunjang dengan fasilitas. Mudah-mudahan, persoalan yang dilaporkan, bisa ditindaklanjuti agar bisa optimalkan kerja KPID. Meskipun mengalami kendala, Saya berharap, KPID Maluku terus mendukung progam pemerintah. Kalau Ada persoalan tolong disampaikan untuk ditindaklanjuti. Nah, Sebagai wujud respon pertemuan hari ini, kita akan tinjau lokasi kantor KPID Maluku untuk mengetahui secera rill. Apakah laporan yang dimasukan hari ini sesuai atau tidak,"ujar Plh Sekda Maluku itu. (KPIDMaluku) |
| KPID Maluku Hentikan Siaran 45 TV Kabel Tak Berijin di Kota Ambon Posted: 21 Sep 2021 04:19 PM PDT AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Maluku lewat Rapat Pleno Senin 13 September 2021. Telah memutuskan untuk menghentikan siaran 45 TV Kabel di Kota Ambon. 45 usaha TV Kabel itu di hentikan lantaran didapati tidak memiliki Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP). Saat KPID melakukan Monitoring Evaluasi terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) jasa penyiaran televisi melalui TV Kabel pada Kamis 9 September pekan lalu. Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama mengatakan, di Kota Ambon, terdapat 47 usaha TV Kabel. Namun didapati hanya 2 usaha TV Kabel yang memiliki IPP, yakni, PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia. 45 TV Kabel lainnya tidak memiliki ijin, tapi tetap bersiar bahkan masih memungut iuran dari para pelanggan. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi " sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)", maka KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin IPP menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP. Mutiara menjelaskan, IPP diberikan oleh Negara setelah mendapatkan Masukan dan Hasil Evaluasi serta Rekomendasi Kelayakan Penyelenggaraan Penyiaran dari KPI. Setelah mendapatkan rekomendasi, selanjutnya dibahas bersama Pemerintah bersama KPI dalam Forum Rapat Bersama. "Perlu diketahui bahwa, Ijin Alokasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. Jadi IPP diberikan oleh negara melalui KPI. Karena itu, kita putuskan hentikan 45 TV Kabel sampai mengantongi IPP baru bisa kembali menyiar,"tutup Mutiara. (KPIDMaluku) |
| Mutiara Dara Utama Laporkan Penghentian 45 TV Kabel ke Ditreskrimsus Polda Maluku Posted: 21 Sep 2021 05:11 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM - Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Maluku mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk melaporkan sekaligus koordinasi terkait pemberhentian 45 usaha Televisi Kabel tidak berijin di Kota Ambon. Dilain segi, kedatangan lembaga independen itu juga bertujuan untuk berkoordinasi, terkait dengan penghentian 45 siaran usaha TV Kabel yang dilakukan KPID, setelah menemui 45 usaha TV Kabel itu tak mengantongi ijin penyiaran, dalam Monitoring dan Evaluasi terhadap penyelenggaraan penyiaran, melalui Televisi Kabel di Kota Ambon pada 9 September 2021. "Selama ini, pengelola usaha TV Kabel yang tidak memiliki IPP telah menarik iuran setiap bulan dari Masyarakat Kota Ambon. Harga iuran yang dibayar masyarakat berkisar Rp. 40.000,- s/d 150.00. Dimana masyarakat tidak pernah mengetahui apakah Televisi Kabel langgananya memiliki IPP atau tidak. Karena para pengusaha ini tidak pernah terbuka pada masyarakat. Itu dibuktikan dengan beragam nama TV Kabel dalam Tagihan Iuran untuk pelanggan. Untuk alasan inilah, maka KPID Maluku melakukan tindakan tegas, agar masyarakat jangan menjadi korban dan dirugikan. Karena Usaha TV Kabel yang tidak ber-IPP mengambil siaran tanpa membayar siaran kepada para penyedia konten siaran (provider), lalu mendistribusikan kepada masyarakat dengan memungut biaya setiap bulan,"ungkap Mutiara di hadapan Penyidik Ditreskrimsus. |
| Gedung Kantor Tak Layak, KPID Maluku Pilih Rakor di Halaman Kantor Kominfo Posted: 21 Sep 2021 05:05 AM PDT AMBON, LELEMUKU.COM - KPID Melayani Masyarakat dan Para PengUsaha TV Kabel se-Kota Ambon melalui Rapat Kordinasi yang berlangsung di Halaman Kantor Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Maluku, Jumat, (17/9/2021). Rakor terkait penghentian 45 TV Kabel berlangsung di halaman Kantor Kominfo lantaran Kantor KPID Maluku tak layak (ruangan kecil 7x4 M dalam keadaan rusak, meja dan kursi juga rusak berjumlah 7 buah) menerima masyarakat dan para pengusaha TV Kabel se-Kota Ambon Selain Para pengusaha TV Kabel, Komisioner KPID Maluku Lengkap, Rakor juga dihadiri Indonesia Cable TV Association (ICTA) yang merupakan satu-satunya asosiasi yang secara resmi di ketahui oleh KPID Maluku. (KPIDMaluku) |
| Petrus Fatlolon Tegaskan Pelantikan Sekda Tanimbar Tidak Bermuatan Politis Posted: 21 Sep 2021 04:55 AM PDT SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon mengambil sumpah janji dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanimbar Definitif, Drs. Ruben Benharvioto Moriolkossu, MM pada Senin, 20 September 2021. Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 821.22-321 Tahun 2021 tentang 'Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Tanimbar'. "Proses penetapan pak Ruben sebagai sekda definitif adalah sebuah proses yang melalui mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Bupati Fatlolon di Aula Gedung Kesenian Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel). Ia memberi selamat kepada Ruben Moriolkossu dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai Sekda definitif, yaitu membantu bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administrasi terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pelayanan administratif. "Saya percaya sungguh bahwa beliau adalah pilihan Tuhan, seorang anak Tuhan. Maka tentu kita semua dengan akan mendukung beliau dalam tugas-tugas dan fungsi sekda ke depan," kata Fatlolon. Bupati Fatlolon menegaskan bahwa pelantikan Sekda tidak ada kepentingan politik. Namun pada tahapan serta mekanisme hukum yang harus dipatuhi Pemda. Hal itu menunjukan bahwa patuh dan tunduk pada proses hukum yang sementara berjalan, lantaran adanya gugatan dari mantan Sekda Pieterson Rangkoratat secara berjenjang dari PTUN Ambon - PTUN Makasar hingga Mahkamah Agung. "Kita tidak mau ambil keputusan yang terburu-buru, yang nanti kemudian berimplikasi hukum dikemudian hari. Itulah mengapa hampir dua tahun baru kita Lantik sekda defenitifnya," tandas dia. Menanggapi hal tersebut, Sekda Moriolkossu mengaku akan menjalankan tugas yang dipercayakan kepada dirinya dengan penuh amanah dan tanggungjawab dalam lancar membantu Bupati memperlancar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan terhadap masyarakat. "Saya akan lakuakn pembenahan internal dan melaksanakan tugas sesuai fungsi sekda, sudah tentu membantu bupati dan melaksanakan tugas koordinasi," akunya. (Albert Batlayeri) |
| You are subscribed to email updates from #Lelemuku. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |





