43 Personel Polri Tanimbar Dapat Kehormatan Kenaikan Pangkat Setingkat

43 Personel Polri Tanimbar Dapat Kehormatan Kenaikan Pangkat Setingkat


43 Personel Polri Tanimbar Dapat Kehormatan Kenaikan Pangkat Setingkat

Posted: 02 Jul 2022 12:56 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Sebanyak 41 orang Personel dari Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar (KepTan) dan 2 orang Personel dari Satuan Brimob Kompi 3 Batalyon C Pelopor Polda Maluku, dianugerahi kenaikan pangkat satu tingkat yang digelar dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-76 Tahun 2022 yang berlangsung di Lapangan Apel Polres setempat, Jumat (01/07/2022) pagi tadi.

Ke-43 Personel Polri yang menerima penganugerahan kenaikan pangkat setingkat, jika diuraikan berdasarkan jenjang kepangkatan, diantaranya dari pangkat Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA) ke Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA) berjumlah 25 orang personel, kemudian dari pangkat Brigadir Polisi (BRIGPOL) naik ke BRIPKA berjumlah 5 orang personel, dan dari pangkat Brigadir Polisi Dua (BRIPDA) ke Brigadir Polisi Satu (BRIPTU) adalah sebanyak 13 orang personel.

Terhadap ke-43 personel yang mendapatkan kehormatan kenaikan pangkat setingkat, Kapolres KepTan AKBP Umar Wijaya, S.I.K., yang bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin langsung kegiatan dalam amanatnya menyampaikan, kenaikan pangkat yang didapat bukan datang begitu saja, namun diperoleh karena ketekunan dan prestasi kinerja yang ditunjukan oleh personel yang bersangkutan.

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan, dengan kenaikan pangkat setingkat yang diterima, maka tugas dan tanggung jawab akan semakin bertambah, sehingga profesionalisme dalam kinerja juga harus ditingkatkan dalam tugas pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan bertambahnya pangkat, maka tugas dan tanggung jawab akan semakin bertambah. Untuk itu, saya perintahkan agar personel yang mendapatkan reward kenaikan pangkat setingkat di hari ini, tunjukan profesionalisme saudara dalam kinerja, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat," pinta orang nomor satu di tubuh Polres KepTan ini.

Diakhir amanatnya, tak lupa Kapolres mengucapkan selamat kepada personel Polri yang mendapatkan penganugerahan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi di hari ini.

"Selamat dan proficiat kepada anggota yang dianugerahi kenaikan pangkat hari ini. Bekerjalah dan layani masyarakat dengan hati yang tulus sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ucap Kapolres. (indonesiatimur.co)

Umar Wijaya Pimpin Upacara Sertijab Hendrik Rumsory Sebagai Kompol

Posted: 02 Jul 2022 01:25 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) digelar di Lapangan Apel Markas Polres (Mapolres) dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Umar Wijaya, S.I.K., Kamis (30/06/2022), pukul 16.00 waktu setempat.

Berlangsungnya kegiatan Sertijab yang dilakukan tersebut, dengan demikian, jabatan Wakapolres KepTan yang sebelumnya dijabat oleh Komisaris Polisi (Kompol) Hendra Y. P. Haurissa, S.H., resmi diserahkan kepada Kompol Hendrik A. Rumsory, S.Sos.,yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Maluku Barat Daya (MBD). Sedangkan Kompol Hendra Haurissa sendiri, mendapatkan promosi jabatan baru dan dipercayakan sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Provos Bidang Propam Polda Maluku.

Kapolres Umar Wijaya dalam amanatnya pada kegiatan upacara Sertijab usai mengambil sumpah jabatan kedua Pejabat ini, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pejabat Wakapolres yang lama, Kompol Hendra Haurissa bersama Isteri Ny. Elsany Haurissa, atas dedikasi dan loyalitasnya dalam membantu Kapolres menjalankan roda kepemimpinan pada Polres KepTan dan juga pada organisasi Bhayangkari Cabang KepTan.

"Saya tidak bisa berkata banyak melalui kata-kata untuk menggambarkan wujud apresiasi kepada KOMPOL Hendra Haurissa bersama Isteri yang sudah banyak membantu kami dalam tugas kepemimpinan di Polres ini dan juga dalam organisasi Bhayangkari. Semoga apa yang dilakukan dapat menjadi amal ibadah buat Pak Hendra dan keluarga," ungkap Kapolres.

Sedangkan kepada Pejabat Wakapolres yang baru Kompol Hendrik Rumsory, Kapolres meyakini dengan bekal pengalaman yang telah digeluti selama bertugas, tentunya dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan baik.

Kegiatan upacara Sertijab yang dilakukan dihadiri oleh para Perwira dan Bintara Polres KepTan dan juga Ketua beserta Pengurus Bhayangkari Cabang KepTan.

Upacara Sertijab berlangsung hikmah, aman, dan lancar, dilanjutkan dengan Seremonial Pisah Sambut Pejabat lama dan baru di ruang Pelayanan Publik Lantai II Polres. (indonesiatimur.co)

Joy Adriaanzs Harapkan Masyarakat Bisa Kerja Sama dengan Aturan Perda

Posted: 01 Jul 2022 03:52 AM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Ambon dalam pelaksanaan Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) berpegang pada Perda Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
"Dalam perda tersebut diatur berbagai hal dalam rangka mewujudkan Kota Ambon yang tentram dan tertib serta untuk menciptakan kondisi yang dinamis dimana Pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatan dengan tertib," demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo dan Persandian, Joy Adriaansz, selaku juru bicara (Jubir) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Rabu (29/06/2022) di Balai Kota.

Salah satu hal yang diatur dalam Perda Trantibum, lanjutnya, adalah mengenai aturan pemasangan Spanduk, Baliho, dan Reklame.
Sesuai ketentuan pasal 5 point (d) disebutkan bahwa setiap orang/badan dilarang memasang kain bendera, atau kain bergambar maupun segala bentuk reklame dan sejenisnya di sepanjang jalan umum, jembatan, tiang penerangan jalan, rambu lalu lintas, pohon pelindung, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan fasilitas sosial kecuali mendapatkan izin dari Wali Kota dan instansi berwenang.
"Apabila aturan tersebut dilanggar maka sanksi yang diberikan sesuai pasal 14 adalah sanksi administrasi berupa teguran, denda, hingga penertiban dan atau pembongkaran paksa, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan pasal 16," ujarnya.

Jubir mengungkapkan, aturan Perda sudah jelas, sehingga individu /badan yang menyalahi pasti akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP, misalnya spanduk yang dipasang pada tiang penerangan jalan, atau pada batang pohon dengan tali plastik sehingga secara visual mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan.
"Pemkot melalui satpol PP tentunya tidak bertindak tanpa ada alasan, sehingga ketika penindakan dilakukan, sudah pasti ada hal yang ditemui menyalahi aturan," terangnya.

Dirinya mengharapkan kerjasama dari masyarakat agar aturan Perda dapat ditaati sepenuhnya demi menjaga kondisi yang tentram dan tertib, serta indah dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
"Bagi masyarakat yg mengetahui adanya pelanggaran dimaksud dapat disampaikan melalui telpon/SMS/Whatsapp pengaduan Pemkot Ambon di Nomor 08114706999 atau 1708," pungkas Jubir.(indonesiatimur.co)