Pemprov Maluku Tandatangani Perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik Dengan BSSN

Pemprov Maluku Tandatangani Perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik Dengan BSSN


Pemprov Maluku Tandatangani Perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik Dengan BSSN

Posted: 08 Nov 2021 04:33 PM PST

Pemprov Maluku Tandatangani Perjanjian Kerjasama Sertifikat Elektronik Dengan BSSN .lelemuku.com.jpg
AMBON, LELEMUKU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menandatangani perjanjian Kerjasama tentang Sertifikat Elektronik (Tanda tangan digital) pada Aplikasi e-SIMPEG Provinsi Maluku, yang berlangsung di lantai VII Kantor Gubernur, Jumat, (5/11/2021).

"Melalui perjanjian kerja sama antara Pemprov Maluku dengan BSSN tentang Sertifikat Elektronik pada aplikasi e-Simpeg diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai penerapan SPBE pada Pemprov Maluku dalam memberikan layanan publik yang berkualitas dan terpercaya kepada masyarakat dan ASN lingkup Pemprov Maluku," harap Gubernur Maluku, Drs. Murad Ismail dalam sambutan yang dibacakan Plh. Sekda Maluku, Sadli Ie.

Sekretaris Utama BSSN, Syahrul Mubarak menjelaskan, kerjasama ini sebagai bentuk dukungan keamanan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik di lingkungan Pemprov Maluku, melalui penggunaan sertifikat elektronik.

Salah satunya diwujudkan dalam Tanda Tangan Elektronik, dan dalam tanda tangan elektronik tersebut, terkandung identitas digital pemilik untuk memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani.

Ia pun berharap, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik di Pemprov Maluku mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh, serta ikut berperan dalam menjaga keamanan siber di Indonesia. (diskominfomaluku)

Widya Pratiwi Murad Ajak Warga Maluku Gunakan Kompor Listrik Induksi

Posted: 08 Nov 2021 04:29 PM PST

Widya Pratiwi Murad Ajak Warga Maluku Gunakan Kompor Listrik Induksi.lelemuku.com.jpg

AMBON, LELEMUKU.COM - PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara menggelar peringatan Hari Listrik Nasional dengan turut membangun solidaritas melalui penyelenggaraan Electrifying Lifestyle atau gaya baru serba listrik yang dirangkai dengan Lomba Masak memakai Kompor Listrik, di Tribun Lapangan Merdeka Kota Ambon, Sabtu, (6/11/2021).

Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Murad dalam sambutannya menyampaikan, mendorong pemakaian Kompor Listrik Induksi tersebut. Dengan didorongnya pemanfaatan kompor listrik ini, diharapkan dapat menekan impor sekaligus pemakaian LPG.

"Kami pun mengajak masyarakat di Provinsi Maluku, khususnya Kota Ambon, untuk dapat beralih menggunakan Kompor Induksi dalam kebutuhan masak memasak sehari-hari. Selain aman, penggunaan kompor induksi ini juga lebih ramah lingkungan dan lebih efisien," ujarnya.

Widya menambahkan, pihaknya pun memberikan dukungan terhadap pemerintah dan PLN untuk mendorong konversi Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke Kompor Induksi.

Menurutnya, PLN dapat menyediakan pasokan kelistrikan yang andal sehingga gerakan konversi kompor induksi di Indonesia termasuk Maluku dan Kota Ambon, dapat terlaksana dengan baik.

Ia mengajak masyakat Maluku, khususnya di Kota Ambon, untuk dapat beralih menggunakan kompor induksi saat akan memasak di rumah.

"Kami juga berharap, agar PLN dapat terus memberikan terang bagi Maluku dengan ketersediaan energi listrik yang andal, dan juga dapat terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, dalam menghadirkan energi listrik bagi masyarakat," harap Widya. (diskominfomaluku)

Inilah Kegiatan Tak Tertuang di APBDes Meyano Das Rugikan Negara Rp341 Juta

Posted: 08 Nov 2021 06:03 AM PST


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Barat (MTB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku akhirnya menjebloskan tiga tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Meyano Das, Kecamatan Kormomolin.

Ketiga TSK ini resmi memakai rompi merah muda dan dijemput oleh mobil tahanan menuju penjara sementara di markas Kepolisian Resor (Polres) Tanimbar pada Senin, 8 November 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Saumlaki, Gunawan Sumarsono menjelaskan ketiga TSK tersebut yakni mantan Bendahara, Marsela Fatlolon, mantan Sekretaris Desa, Eferatus Nifanngilyau dan mantan Kepala Desa (Kades), Petrus Canisius Olinger.

"Setelah ketiganya mengambil rapid test, mereka akan dititipkan sementara pada sel tahanan Polres, dan besok pada Selasa 09 November 2021 tim Kejari akan ke Kota Ambon guna persiapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor," ungkap dia.

Diketahui fakta menarik, sesuai penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MTB Bambang Irawan, dari kegiatan-kegiatan yang tidak tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), salah satunya yakni pembiayaan makan saat kunjungan Bupati Petrus Fatlolon ke Desa Meyano Das.
 
"Banyak item kegiatan yang tidak ada dan ada yang tidak selesai di APBDes, seperti menara lonceng, saat kunjungan Bupati yang kebutuhan makan diambil dari DD, terus bendahara lakukan penarikan uang untuk belanja upah guru PAUD, padahal tidak ada kegiatan belajar mengajar. Makanya hutang di tahun 2017 tidak diselesaikan," ujar JPU Irawan.

Dari kasus penyalahgunaan DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017 dan 2018 Desa Meyano Das, negara dirugikan sebesar Rp.341.997.372 dan dari jumlah itu, telah dikembalikan senilai Rp.24.794.958 oleh Petrus Gorisalam.
 
Tim JPU menuturkan di tahun 2017 terjadi transfer ke rekening toko sebesar Rp.729.479.273. Dari nilai kerjasama itu, total yang dibuatkan nota oleh pihak toko lebih besar. Artinya penarikan barang dan uang tidak sesuai. Dari tujuh buku nota yang ada, tertera Rp.796.191.250 atau selisih Rp.66 juta lebih, dan selisih itu menjadi hutang pihak desa kepada toko. Dari Rp.66 juta lebih itu, terdapat hutang pribadi dari para terdakwa dengan total Rp.31 juta. Sementara riil hutang desa Rp.35 juta, dan hutang tersebut tak kunjung dibayar hingga tahun anggaran 2017 berakhir.

"Ada item 3 pekerjaan yang tidak terlaksana yakni pengadaan bibit kambing Rp.75 juta, padahal sudah ditransfer. Kemudian pengadaan kostum adat, serta dana pembayaran material non lokal. Alhasil, total kerugian negara di tahun 2017 sebesar Rp.79.961.364," tandas Irawan.

Sementara di tahun 2018, kerjasama dengan toko tersebut tetap dilanjutkan. Dimana ditransfer anggaran sebesar Rp.240 juta lebih, dengan modus yang sama, dimana juga tidak pernah diserahkan daftar rincian barang tetapi hanya dengan nota permintaan saja. Parahnya lagi tidak ada kaitan dengan pengadaan barang untuk desa.

 "Total realisasi yang dipakai untuk kebutuhan desa adalah Rp.122 juta dari total Rp.240 juta. Terjadi selisih 57 juta lebih yang digunakan di luar peruntukkan, misalnya diambil oleh kades untuk perjalanan dinas dan lainnya," tambahnya. (indonesiatimur.co)


Kasus Korupsi DD dan ADD Meyano Das di Tanimbar Masuk Tahap II

Posted: 08 Nov 2021 05:39 AM PST


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Barat (MTB) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Meyano Das, Kecamatan KormomolinTahun Anggaran 2018 dan 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Senin, 08 November 2021, pukul 11.00 WIT di Kantor Kejari MTB dimana telah terjadi kerugian keuangan negera sebesar Rp341.997.372.

Dalam pelaksanaan Tahap II, Tersangka Efratus Nifanngeljau selaku Sekretaris Meyano Das dan Tersangka Marsela Fatlolon selaku Mantan Bendahara Meyano Das didampingi Penasehat Hukumnya Horatio Nelson Sianressy, S.H., M.H. dan Tersangka Petrus Canisius Olinger selaku Mantan Kepala Desa (Kades) Meyano Das didampingi Penasihat Hukum Eduardus Futwembun, S.H.

Kemudian, terhadap ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 November 2021 hingga 29 November 2021 di Rutan Polres Kepulauan Tanimbar sebelum Penuntut Umum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon serta penetapan tanggal sidang.

"Setelah status mereka beralih menjadi tahanan Hakim maka ketiga tersangka tersebut akan di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saumlaki," Sebut Kajari Gunawan Soemarsono. (Albert Batlayeri)