SK Kolektif Insenda 2021 Nakes PPPK Tanimbar Kembali Direvisi

SK Kolektif Insenda 2021 Nakes PPPK Tanimbar Kembali Direvisi


SK Kolektif Insenda 2021 Nakes PPPK Tanimbar Kembali Direvisi

Posted: 15 Aug 2021 10:42 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Dalam Surat Keputusan (SK) Kolektif tentang pembayaran tunjangan Insentif Daerah (Insenda) tahun 2021 pada fasilitas pelayanan kesehatan berpelat merah, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti, RSUD dr. Anaktototi Larat, dan beberapa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku terdapat hak insenda bagi Tenaga Kesehatan (Nakes) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang harus dibayarkan setiap bulannya sebesar Rp600 ribu di dalam SK dimaksud.

SK tersebut telah direvisi atau dilakukan peninjauan kembali untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. P. P. Magretti Saumlaki, dr. Fulfully Nuniary kepada indonesiatimur.co pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

Alasan dilakukannya revisi pada SK dimaksud menurut Nuniary, untuk permintaan anggaran tahun 2021 tentang Insenda yang pernah diusulkan oleh pihaknya kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, adalah peruntukannya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non Nakes, dan bukannya bagi Nakes PPPK seperti yang tercantum di dalam SK Kolektif tunjangan Insenda tersebut.

"Kami menyusun draf SK Kolektif Insenda bagi PNS Nakes dan usulkan ke Dinkes. Setelah melalui proses, SK itu telah ditanda tangani oleh pak Bupati, barulah kami tahu bahwa terdapat perubahan di dalam SK itu, yang mana dari PNS Non Nakes seperti yang kami usulkan itu, dirubah dengan Nakes PPPK," ungkap Nuniary.

Tambah Nuniary, dengan adanya kesalahan pada SK Kolektif Insenda tersebut, tentunya pihak RSUD Magretti tidak dapat melakukan proses pembayaran Insenda, lantaran berdasarkan anggaran yang tersedia, hanya bagi 10 orang PNS Non Nakes dan jika harus membayar kepada kurang lebih 100 orang lebih Nakes PPPK, tidak tersedia anggaran. Oleh sebab itu terjadilah perubahan atau perbaikan (revisi) pada SK Kolektif Insenda dimaksud.


"Usulan disampaikan ke Dinkes dan Dinkes usulkan ke Bagian Hukum untuk dipelajari dan setelah melakukan koordinasi dengan Bupati, ternyata terdapat perubahan atau salah penulisan di kolom terakhirnya. Perubahan atau salah penulisan itu adalah tentang PNS Non Nakes diganti dengan Nakes PPPK, baik pada SK Nakes RSUD maupun Puskesmas," jelasnya.

Direktur yang dikenal sangat sederhana ini melanjutkan, jika dicermati secara baik, usulan yang dilayangkan berdasarkan kemampuan anggaran yang dimiliki pihak RSUD maupun Dinas Kesehatan untuk melakukan pembayaran nantinya. Menurutnya, kalaupun SK Kolektif Insenda tersebut tidak segera direvisi, maka tentunya pihak RSUD juga tidak akan sanggup membayar karena yang dianggarkan adalah untuk PNS Non Nakes yang hanya berjumlah 10 orang.

"Dari sisi SK Kolektif Insenda memang kita akui bahwa nilainya ada tertulis, tetapi di postur anggarannya nilai tersebut tidak ada. Jadi itu kendalanya. Kita usulkan karena kita berpikir jumlahnya sedikit dan begitu diganti dengan Nakes PPPK yang tidak dikoordinasikan, sementara anggaran untuk itu tidak ada," tutup Nuniary.

Sementara itu salah satu Nakes berstatus PNS yang meminta tidak disebutkan namanya mengatakan, jika dilihat dari anggaran yang ada pada RSUD Magretti maupun Dinkes yang tidak mencukupi untuk dilakukannya pembayaran Insenda pada Nakes PPPK, sebenarnya menurut dia dapat disiasati ataupun diatur oleh pimpinan Magretti. Ia mengusulkan melalui keterangannya pada media ini bahwa jika nilai Insenda yang diperuntukan bagi para tenaga Dokter tidak melambung tinggi, maka tentunya Insenda Nakes PPPK juga dapat dibayarkan.

Misalkan seperti nilai yang tertera di dalam SK Kolektif Insenda, Dokter Spesialis Gigi Rp35 juta, Dokter Gigi Spesialis Residen Rp25 juta, Dokter Umum/Gigi PNS Rp15 juta, Dokter Umum/Gigi PPPK dan Dokter Internsip Rp5 juta, Apoteker (Profesi), Profesi Perawat/Ners, Sarjana Kesehatan (S1), Magister Kesehatan (S2), dan Diploma 4 (D4) sebesar Rp3 juta. Kemudian Diploma 3 (D3) dan Tenaga SPK sebesar Rp2,5 juta, Tenaga Kesehatan Khusus (Penata Bedah dan Penata Anastesi sebesar Rp3 juta 250 ribu per bulan.

Ia mencontohkan dari nilai angka tersebut, dan jika saja ada suatu kebijakan yang diambil oleh pimpinan untuk mengurangi nilai itu, maka tentunya Nakes PPPK juga bisa mendapatkan Insenda yang nilainya sebesar Rp600 ribu per bulannya, seperti yang tertera pada SK Kolektif Insenda yang belum direvisi.

"Sebenarnya Nakes PPPK bisa dapat kalau Insentif Dokter tidak melambung tinggi dan kalau ada kebijakan seperti ini, pasti Nakes PPPK bisa dapat Insenda karena anggarannya bisa tercukupkan. Beban kerja Nakes PPPK juga besar dan mereka berada di garda terdepan juga. Cobalah ada keberpihakan para Dokter dan pimpinan untuk berbagi insentif mereka kepada PPPK dan jangan menganak tirikan mereka," beber sumber ini.

Ia mengusulkan, jika saja dalam porsi Insenda dimaksud, dapat diselesaikan seperti halnya kebijakan pembagian Insentif Covid-19 pada bulan Mei 2021 kemarin, yang mana dibijaki agar insentif 3 bulan (Oktober-Desember 2020) tersebut harus turut dibagikan dengan nilai bervariasi kepada seluruh Nakes/Non Nakes PNS maupun PPPK. Padahal Insentif Covid-19 tersebut mutlak harus diterima utuh oleh Nakes ataupun Nakes Lainnya yang telah ditunjuk untuk menangani langsung pasien terkonfirmasi Covid-19, karena insentif tersebut merupakan suatu penghargaan khusus bagi penanganan Covid-19.

"Di dalam Tim Covid yang dibuat untuk berhadapan langsung dengan pasien terkonfirmasi, juga ada mereka yang notabenenya Nakes PPPK. Hak mereka, yakni Insentif Covid-19 juga bisa dibijaki untuk dibagi kepada seluruh staf, baik PNS maupun PPPK di RSUD Magretti. Mengapa soal Insenda ini tidak ada kebijakan apapun? Dimanakah hati pimpinan selaku orang tua yang duduk makan bersama anak-anaknya semeja, namun ada anak tiri yang tidak kebagian makanan satupun?," ungkap sumber.

Untuk itu sebagai sesama nakes yang bertugas pada RSUD, dirinya berharap agar pimpinan RSUD Magretti kiranya dapat melakukan peninjauan kembali, baik terhadap keluhan para Nakes PPPK serta pemberian Insentif Daerah terhadap para tenaga Dokter yang ada di RSUD Magretti. Ia-pun meminta kiranya ada keberpihakan Pemerintah Daerah KKT, untuk menyikapi permasalahan dimaksud, mengingat beban kerja bagi Nakes PNS maupun PPPK adalah sama. (Albert Batlayeri)

STKIP Saumlaki Terima Ijin Prodi Bahasa dan Sastra Indonesia

Posted: 15 Aug 2021 10:30 PM PDT


LAURAN, LELEMUKU.COM – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Saumlaki dibawa naungan Yayasan Perguruan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS) secara resmi telah mendapatkan izin penyelengrgaraan Program Studi (Prodi) Bahasa dan Sastra Indonesia oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), Nadiem Makarim.

 

Hal itu ditandai dengan penyerahan surat izin dari Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XII Maluku, dan Maluku Utara (Malut), Dr. Muhammad Bugis  kepada Ketua YPT-RLS, Polikarpus Lalamafu, S.Sos., MM pada Rabu, 11 Agustus 2021.

 

"Kampus Lelemuku siap untuk mempersiapkan diri terhadap kebijakan mendikbud-ristek dengan reakreditasi," ujar Kepala LLDIKTI Bugis.

 


Ketua YPT-RLS Lalamafu mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari LLDIKTI dalam proses pengajuan ijin hingga secara resmi ijin operasional prodi.

 

"Kami pun sangat membutuhkan arahan dan pendampingan LLDIKTI dalam rencana ke depan," ucapnya.

 

Kunjungan LLDIKTI pun diakhiri dengan evaluasi akhir pendirian Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH). (Laura Sobuber)

 

STTIMASS Gelar Wisuda Sarjana Angkatan IV dan V di Tanimbar

Posted: 15 Aug 2021 10:29 PM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Sekolah Tinggi Theologi Injili  Mahkota  Sion  Saumlaki (STTIMASS) dibawa naungan Yayasan Sola Gracia Duan Lolat Berkei Saumlaki menggelar acara wisuda bagi sarjana angkatan ke-IV dan V di Gedung Kesenian Saumlaki pada Rabu, 11 Agustus 2021.


Ketua STIMASS  Godfried Labatar, SE M.Pd mendoakan seluruh para lulusan dapat menjadi sarjana yang berbakti kembali kepada keluarga, dan nusa serta bangsa sesuai dengan Visi dan Misi STTIMASS, yaitu  'Terpanggil  untuk Melayani'.


"Bagi yang ingin melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi Pasca Sarjana Magister,semoga mendapat perguruan tinggi yang sesuai dengan bidang keilmuan  yang diinginkan," kata dia.



Labatar mengucapkan terima kasih kepada pendiri kampus itu yang telah memberikan tanggungjawab kepada dirinya dalam kemajuan sekolah tinggi.


"Saya mempunyai teman-teman Dosen, para Wakil Ketua, Ka.Prodi, Ketua  Ketua konsentrasi, Sekurity yang tulus  dan iklas mendampingi saya  dalam suka maupun duka. Di karenakan modal tulus  dan iklas," ucapnya.


Labatar pun mengapresiasi para tamu undangan yang hadir mengikuti acara wisuda secara daring. Turut hadir Bupati Tanimbar, Kapolres Tanimbar, dan Dandim Saumlaki. (Laura Sobuber)


Semangat Kemerdekaan 76, Tanimbar Dukung Pemulihan Kesehatan dan Ekonomi

Posted: 15 Aug 2021 07:20 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon mengungkapkan dengan semangat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021 pihaknya mendukung pemulihan kesehatan dan ekonomi.


Hal itu seturut dengan tema nasional yang diusung pemerintah, yaitu 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh'.

"Dengan semangat kemerdekaan kita dukung upaya pemulihan kesehatan dan ekonomi bangsa dimasa pandemi covid1-9 ini yang masih berlangsung hingga saat ini," ungkap dia dalam rilis video pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Fatlolon pun mengajak seluruh masyarakat Tanimbar untuk terus berdoa, memohon lindungan, dan pertolongan dari Tuhan atas seluruh aktifitas kerja, karya dan pelayanan dalam tercapainya 'Tanimbar Tangguh, Tanimbar tumbuh'.

"Perkenankan saya atas nama pemerintah daerah, pribadi dan keluarga mengucapkan dirgahayu kemerdekaan republik Indonesia yang ke 76," ucapnya.

Sementara itu  Rangkaian Kegiatan HUT RI di Tanimbar adalah Upacara Pengukuhan Paskibraka pukul 19.00 WIT bertempat di Pendopo Kediaman Bupati pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

AKRS pukul 23.30 WIT di TMP Lauran pada Senin, 16 Agustus 2021,  Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih pukul 09.00 WIT di Lapangan Upacara Kantor Bupati pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Ikuti Upacara virtual peringatan Detik-Detik Proklamasi dari Istana Negara pukul 11.30 di lobi lantai 2 Kantor Bupati.


Upacara Penurunan Bendera Merah Putih pukul 17.00 WIT di Lapangan Upacara Kantor Bupati, dan Upacara virtual Penurunan Bendera Merah Putih pukul 19.00 WIT di lobi lantai 2 Kantor Bupati. (Albert Batlayeri)

Petrus Fatlolon Kukuhkan Paskibraka Tanimbar 2021

Posted: 15 Aug 2021 06:19 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon mengukuhkan pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang.

Pengukuhan yang dilaksanakan di Pendopo Kediaman Bupati Kepulauan Tanimbar pada Sabtu, 14 Agustus 2021 itu dihadiri Forkopimda Tanimbar, sejumlah pejabat struktural dalam lingkup Pemkab Kepulauan Tanimbar dan para pelatih Paskibraka serta orang tua para Paskibraka.

Sama hal dengan tahun lalu, Upacara HUT RI ke-76 kali ini digelar secara terbatas dengan mengutamakan keselamatan di masa Pandemi Covid-19. Oleh sebab karena itu jumlah anggota Paskibraka yang akan bertugas pada tahun ini juga tidak sebanyak dari tahun-tahun sebelumnya.

Bupati Fatlolon menyampaikan amanat dengan memberikan ucapan selamat atas terpilih dan dikukuhkannya anggota Paskibraka tingkat Tanimbar Tahun 2021.

"Ini merupakan kehormatan dan kebanggaan bagi para Paskibraka beserta orang tua karena diberi kepercayaan untuk mengemban tugas negara untuk mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT RI ke-76," ungkap dia.

Fatlolon megatakan dengan terpilih sebagai anggota Paskibraka menunjukkan bahwa para anggota Paskibraka  memiliki potensi dan kemampuan berupa fisik, mental dan moralitas yang baik dan disiplin yang tinggi sehingga memenuhi persyaratan sebagai anggota Paskibraka.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada orang tua anggota Paskibraka yang telah memberikan dorongan dan motivasi kepada anak-anak sehingga mampu dalam setiap proses seleksi dan pelatihan.

Apresiasi juga kepada para pelatih dan panitia pelaksana atas sehingga usaha dan kesungguhan dan bimbingan selama proses pelatihan putra putri terbaik sebagai anggota Paskibraka.

"Semoga para anggota Paskibraka dapat mengemban amanah dan kepercayaan ini dengan penuh rasa tanggung jawab pada saat mengibarkan dan menurunkan Sang Merah Putih pada tanggal 17 Agustus 2021 nanti pada upacara di tingkat Kabupaten Kepulauan Tanimbar," ucap Fatlolon. (HumasTanimbar)


Joice Fatlolon Bersama Simon Matruty dan Rina Tomasoa Nilai Kebersihan Kantor

Posted: 15 Aug 2021 06:46 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kepulauan Tanimbar, Joice Fatlolon bersama Wakil Uskup Wilayah Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD) dan Klasis Gereja Protestan Maluku(GPM) Tanimbar Selatan (Tansel), Rina Tomasoa menjadi juri.

Dalam lomba kebersihan, menata lingkungan, dan penerapan protocol kesehatan (Prokes) di setiap dinas, kantor, dan badan longkup pemerintahan pada Jumat, 13 hingga Sabtu, 14 Agustus 2021.

Joice mengatakan lomba tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-76 pada Selasa, 17 Agustus 2021.

"Kami berikan penilaian secara langsung di setiap SKPD, semua telah menampilkan yang terbaik," ungkap dia kepada Lelemuku.com.

Hasil dari lomba tersebut akan diumumkan pada perayaan Hari Kemerdekaan yang akan digelar di Kediaman Bupati Tanimbar pada 17 Agustus nanti. (Laura Sobuber)