Bawaslu dan STKIP Saumlaki Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pemilu di Tanimbar

Bawaslu dan STKIP Saumlaki Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pemilu di Tanimbar


Bawaslu dan STKIP Saumlaki Kerjasama Tingkatkan Kualitas Pemilu di Tanimbar

Posted: 15 Jun 2021 02:45 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku dan Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan Saumlaki (STKIPS) Yayasan Pendidikan Tinggi Rumpun Lelemuku Saumlaki (YPT-RLS) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama.

Penandatanganan itu dilakukan oleh Ketua Bawaslu Tanimbar, Mathias Alubwaman, SH dan Ketua STKIPS Olivier Srue, S.Th., M.Pd di Saumlaki pada Selasa, 15 Juni 2021 dengan tujuan melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan dan penindakan.

Pemanfaatan dalam rangka pengembangan civitas akademika yang ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemiliu) serta mewujudkan kerjasama dan sinergitas bersama dalam memantapkan penyelenggaraan pemilu.

"Ini bertujuan untuk membangun sinergi bersama guna melakukan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan melakukan edukasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi di Tanimbar," ungkap Srue kepada Lelemuku.com.

Ketua Bawaslu Alubwaman mengatakan kerjasama dalam pengembangan SDM dimana mahasiswa STKIPS jika membutuhkan informasi atau data berkaitan dengan tugas-tugas penilitian, maka Bawaslu Tanimbar dapat menyiapkan data tersebut dan sebaliknya serta melibatkan baik dosen dan mahasiswa dalam kegiatan sosialisasi dan pengawasan pemilu partisipatif.

"Semoga kerjasama pengembangan SDM dan pengawasan partisipatif  tersebut dapat terjalin dengan baik," harapnya.

Kerjasama yang akan dilakukan adalah menyediakan Kedai Pojok Pengawasan yang akan digunakan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengawasan dan penindakan pelarangan dalam penyelenggarakan pemilu.

Bawaslu Tanimbar akan menerima mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik STKIPS, sosialisasi pengawasan dan penindakan pelarangan dalam bentuk daring dan luring, menyelenggarakan seminar, workshop dan pelatihan, STKIPS akan lakukan penelitian dan pengembangan civitas akademika.

Bawaslu Tanimbar pun menyediakan sertifikat kepada pengawas partisipatif, mahasiswa KKN Tematik, mahasiswa praktek kerja dan magang peserta seminar, workshor dan pelatihan, mengikutsertakan STKIPS sebagai pengawas partisipatif dalam pemilu. (Laura Sobuber)

Ruben Moriolkosu Hadiri Dies Natalis 11 Himapel Tanimbar

Posted: 14 Jun 2021 11:41 PM PDT


AMBON, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon yang diwakili Penjabat Sekretaris Daerah, Ruben Moriolkosu didampingi Staf Ahli Bupati dan pimpinan SKPD terkait menghadiri Ibadah Syukur Dies Natalis ke-11 Himpunan Mahasiswa Pelajar Lelemuku (Himapel) Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Kota Ambon pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Turut hadir dalam ibadah syukur tersebut, Dewan Pembina Himapel Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Pdt. Jhon Lerebulan (E) sebagai pengkhotbah ibadah syukur tersebut.

Dalam acara Dies Natalis Himapel ke -11 digelar juga digelar dialog dengan tajuk "Peran Pemuda dan Mahasiswa Demi Mewujudkan Persatuan dalam Bingkai Duan Lolat di Era 4.0".

Dalam sambutan bupati yang disampaikan oleh Penjabat Moriolkosu diucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Dies Natalis Ke-11 Himapel Tanimbar. 

Diyakini bahwa Himapel sebagai wadah mahasiswa dan pemuda Tanimbar akan terus bergerak maju dan menjadi pembawa perubahan bagi Maluku, khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Lebih lanjut disampaikan bahwa hal penting yang menjadi sumber kekuatan Himapel adalah, budaya leluhur yang telah tertanam dalam jiwa setiap anak Tanimbar. Budaya yang menghargai dan menjunjung tinggi persaudaraan serta berbagai hal positif lainnya.

Hal tersebut adalah kekuatan Himapel yang harus terus dipupuk, dan menjadi identitas sebagai putra putri Tanimbar,yang membuat kita bernilai di tengah-tengah masyarakat. (HumasTanimbar)

Hindari Varian Covid India, MTQ-29 Maluku Undur Maret 2022

Posted: 15 Jun 2021 12:33 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon mengungkapkan pelaksanaan iven keagamaan Musabaqah Tiliwatil Quar'an (MTQ) Provinsi Maluku ke-29 pada bulan Oktober 2021 dimundurkan pada Maret tahun 2022.


"Ini merupakan arahan Presiden Jokowi guna mengantispasi penyebaran varian baru dari India," ungkap dia pada Senin, 15 Juni 2021.

Fatlolon menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan rapat koordinasi pihaknya, gugus tugas covid, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, Kantor Wilayah Agama Maluku, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Maluku dan Tanimbar serta panitia pada Jumat, 4 Juni 2021.

Selepas rapat, dirinya langsung melaporkan perubahan jadwal MTQ itu kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.

"Mengindari kegiatan yang melibatkan banyak orang, MTQ akan menghadirkan 1.200 orang. Sehingga berdasarkan rapat ditunda pada akhir Februari hingga awal Maret 2022," katanya.

Sekretaris Umum Panitia MTQ Ucok Hutajulu menambahkan jumlah Kafilah yang akan terlibat per kabupaten dan kota berjumlah 65 tim atau 715 peserta, dewan hakim 75 hingga 85 orang, tamu undangan 247 orang, pelatih dan oficial 154 orang.

"Totalnya sekitar 1.218 orang akan hadir di Tanimbar. Anggaran yang ditetapkan untuk pelaksanaan MTQ ini oleh APBD sebanyak Rp21 milyar," tambah dia. (Albert Batlayeri)

Kejati Maluku Periksa 10 Saksi Korupsi Taman Kota Saumlaki di Tanimbar

Posted: 15 Jun 2021 12:30 AM PDT


SAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan 10 saksi tambahan kasus tindak pidana korupsi Taman Kota Saumlaki di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Senin, 14 Juni dan Selasa, 15 Juni 2021.


"Hari ini 3 saksi, besok 7 saksi. Semua itu sekitar pekerja di Taman Kota," ungkap Tim Penyidik Kejari Maluku, YE. Al Mahdaly  pada Senin, 14 Juni 2021.

Ia mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi itu mengenai sejauh mana hubungan mereka dengan para tersangka dan upaya memperoleh keterangan tambahan terhadap penyidikan sebelumnya.

"Kami ingin secepatnya perkara ini punya kepastian hukum, makanya kami melakukan proses pemeriksaan pada saat ini,"kata Mahdaly.  

Ia menjelaskan alat bukti yang dikumpulkan pihaknya masih tetap seperti proses penyidikan awal dan pihaknya akan mengagendakan proses penahanan keempat tersangka kepada pimpinan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Mahdaly menegaskan dalam menangani kasus tersebut, pihaknya sama sekali tidak mencari popularitas, tetapi teguh berpegang pada amanat KUHP pasal 184 tentang alat bukti yang sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk pembuktian.

"Ini demi bagaimana kesejahteraan rakyat dan negara itu, kami tidak mencari popularitas dan mencari kesalahan-kesalahan orang," tutup dia.

Sebelumnya, telah ditetapkan  4 tersangka dalam kasus itu, diantaranya DS, WL, R dan AP pada akhir bulan Mei 2021.

Proyek taman kota menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2017.

Diketahui kontraktor pelaksana dalam proyek itu adalah PT. Inti Artha Nusantara, tetapi pekerjaan diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dananya sudah dicairkan 100 persen. (Albert Batlayeri)