Pemekaran Desa dan Kecamatan di Tanimbar Tidak Berkaitan dengan Hak Ulayat

Pemekaran Desa dan Kecamatan di Tanimbar Tidak Berkaitan dengan Hak Ulayat


Pemekaran Desa dan Kecamatan di Tanimbar Tidak Berkaitan dengan Hak Ulayat

Posted: 10 Jun 2019 09:19 PM PDT

Pemekaran Desa dan Kecamatan di Tanimbar Tidak Berkaitan dengan Hak UlayatSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Somalay Batlayeri, S.STP menegaskan bahwa tujuan pemekaran wilayah baik di tingkat dusun, desa dan kecamatan di Tanimbar adalah sebagai peluang untuk menciptakan daya saing dengan memperpendek rentan kendali di daerah yang berbatasan langsung dengan Australia tersebut dan tidak ada kaitannya dengan pemisahan hak ulayat.

"Secara jujur pemekaran punya tujuan bukan untuk memisahkan adat, keluarga, marga sebab pemekaran itu tetap berada di dalam desa itu dan kita hidup bersama-sama di atas bumi Tanimbar ini," tegas dia kepada para awak media pada Rabu (05/06/2019).

Batlayeri memberi tanggapan positif terkait dengan beberapa desa yang secara terbuka menolak adanya pemekaran di wilayahnya, ia mengatakan bahwa hak menolak merupakan suatu bagian dari tahapan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Ia juga menyayangkan jika hingga saat ini masih ada masyarakat yang membatasi dan menutup diri untuk memberi partisipasi aktif dalam pembangunan daerah di tengah tantangan perubahan sosial ekonomi yang begitu tinggi.

Menurutnya Kepulauan Tanimbar ke depannya akan menjadi sasaran titik temuan nasional yang sangat signifikan sehingga alasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanimbar untuk melakukan pemekaran wilayah guna menyiapkan para pemimpin, manajeman pemerintahan desa, menemukan potensi dari setiap desa masing-masing, seperti desa industri dan desa wisata serta akan membawa kesejahteraan bagi masyarakat yang menciptakan ruang perannya secara mandiri yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Kemudian, Batlayeri pun meminta agar masyarakat desa untuk serius dan tidak kuatir dalam menyikapi wacana perubahan atau peningkatan status desa hingga kecamatan yang merupakan pendekatan pemerintah untuk menciptakan pemerintah yang kecil berdasarkan aspirasi dari masyarakat tersebut dan akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mengelola Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri serta melakukan pemberdayaan di tingkat desa yang lebih terjangkau dan terukur.

"Negara ini adalah Negara hukum, mekanisme pemekaran sudah diatur secara bertahap. Hak ulayat itu sepenuhnya tidak direbut oleh pemerintah. Setelah terjadi pemekaran nantinya, akan kembali kepada hak ulayat masyarakat setempat bagaimana cara pengaturannya, sebab Undang-Undang  Nomor 6 tahun 2014 itu dijelaskan terjadinya otonomi desa, adanya pemerintahan desa. Berarti pengelolahan hak ulayat itu tidak diintervensi oleh pemerintah, sudah diakui secara perundang-undangan," tutupnya. (Laura Sobuber)

Terkait Tudingan Hutang, Bito Temmar Nilai Ambon Ekspres Lakukan Pembunuhan Karakter

Posted: 10 Jun 2019 09:30 PM PDT

Terkait Tudingan Hutang, Bito Temmar Nilai Ambon Ekspres Lakukan Pembunuhan KarakterSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Mantan Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) yang kini menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Drs. Bitzael Silvester Temmar menyatakan surat kabar harian Ambon Ekspres telah melakukan pembunuhan karakter dengan pemberitaan hutang pihak ketiga yang dinilai menyesatkan dan menyebarkan berita bohong.

"Bito Temmar lagi. Rupanya upaya membunuh karakter dengan berita bohong tidak pernah berakhir. Masih segar dalam ingatan bagaimana upaya pembunuhan karakter dengan berita seperti dilansir Ameks digerakan oleh satu kekuatan yang bisa saya sebut sebagai invisible hand. Saya akhirnya tersenyum dan tertawa. Lho kok Bito Temmar selalu brengsek di mata mereka. Padahal, rasanya saya baik sekali kepada mereka," ungkap pria yang disapa Bito dalam layanan pesan instan, Whatsapp pada Senin (10/06/2019).

Diungkapkan bahwa utang pihak ketiga yang disebut-sebut koran tersebut, telah dianggarkan untuk diselesaikan pada awal kepemimpinan Bupati Petrus Fatlolon namun terkendala akibat kegiatan lain yang sedang diprioritaskan pemerintahan saat ini.

"Mengenai utang pihak ketiga, seyogianya selesai 2017 yang lalu karena telah dianggarkan. Tetapi masih ada sengketa di pengadilan. Tertunda karena dananya direlokasi pemerintahan sekarang untuk kegiatan lain, maka mestinya dianggarkan kembali untuk penyelesaian. Ini penting karena secara etik pemerintahan. Orang boleh berganti tapi beban dan tanggungjawab tetap berlanjut," ujar dia.

Temmar menyatakan sikap menuntaskan beban hutang pihak ketiga ini juga dilakukan saat peralihan dari bupati sebelum dirinya, Salomon Joseph Oratmangun yang diselesaikan tanpa masalah.

"Itulah sebabnya kendati almarhum Pak SJO dengan saya ada dalam situasi konfliktual. Ketika mengganti beliau, sebagai rasa hormat, saya selesaikan semua yang ditinggalkan beliau termasuk utang pihak ketiga. Lha sekarang kok jadi masalah?," tanya dia.

Ia yakni, Bupati Fatlolon juga akan melakukan hal yang sama sebab ia meyakini proses kepemimpinan pemerintahan yang sehat di kabupaten ini akan terus berlanjut meskipun orangnya berganti.

"Apa kurang dukungan yang saya berikan kepada bupati dan wakil bupati sekarang?. Jadi kalau seperti ini apa saya perlu marah?. Tidak!. Silakan saja. Tuhan tidak pernah tidur," ujar dia.

Dikatakan terkait proyek di Kecamatan Wuarlabobar yang disentil koran sal Kota Ambon tersebut hanyalah upaya segelintir orang yang ingin memelintir fakta dari hasil yang sudah ditetapkan hukum.

"Apa benar proyek Wuarlabobar itu bermasalah?. Ketika digoreng pertama kali, saya perintahkan Inspektorat melakukan investigasi lapangan. Ternyata malah kelebihan volume. Di goreng lagi, BPK melakukan audit investigatif. Hasilnya sama dengan Inspektorat. Karena digoreng lagi, Kejaksaan Negeri melakukan penyelidikan. Hasilnya, sama juga. Sekarang digoreng lagi. Silakan," jelas dia.

Temmar menyatakan seringkali memberikan hak jawab terkait berita-berita terkait dirinya yang berasal dari narasumber tak bernama di koran tersebut. Kali ini ia berharap agar pemberitaan bias seperti ini dapat diakhiri, sebab malah sebaliknya merugikan media tersebut.

"Berita Ameks seperti ini beberapa kali telah dilakukan. Saya pernah menggunakan hak jawab. Saat hak itu saya gunakan akhirnya mempermalukan koran tersebut. Apakah saya akan menggunakan hak jawab untuk berita residu seperti ini? moga-moga tidak. Sebab akhirnya menertawai sumber berita dan wartawan yang menulisnya," ungkap dia.

Menurut surat kabar harian, Ambon Ekspres edisi cetak Senin (10/06/2019), sumber-sumber yang tidak disebutkan namanya menyatakan mantan Bupati MTB, Bito Temmar memiliki hutang pihak ketiga atau hutang kepada pengusaha dengan total nilai mencapai ratusan miliar yang hingga kini belum terselesaikan.

Sambil menyentil paket pekerjaan jalan di Kecamatan Wuarlabobar tahun 2012 - 2014 senilai Rp. 4 miliar yang dilaporkan bermasalah, koran itu menyatakan hutang ini menurut sumber-sumber tersebut digunakan untuk pembangunan sejumlah pekerjaan di Tanimbar namun tidak dapat diselesaikan sampai Temmar turun dari jabatan bupati pada tahun 2017 lalu.

Hal ini menurut sumber-sumber tersebut diklaim akan meninggalkan 'bom waktu' yang dianggap merugikan pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon.

Lagi menurut koran tersebut, sejumlah paket yang ditinggalkan Temmar yakni Pembangunan Tugu dan Taman Dalam Kota Larat senilai Rp340 juta, Pembangunan Tribun Upacara Kota Larat senilai Rp600 juta, Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah P.P. Margretty senilai Rp200 juta, Pembangunan Panggung Upacara Molu Maru sebesar Rp302 juta.

Selanjutnya Pembangunan Pelataran Monumen Olilit Timur senilai Rp799 juta, Proyek Rehabilitasi sedang/ berat ruang kelas SMA Unggulan senilai Rp650 juta, Pembangunan Pasar Blok B senilai Rp2,5 miliar dan pembangunan Areal Pasar Omele Sifnana sebesar Rp. 24,44 miliar.

Sumber-sumber dari koran itu menyatakan, terkait pembangunan Pasar Omele Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel) yang mencapai puluhan miliar rupiah, Temmar diduga telah mengeluarkan rekomendasi khusus kepada pihak ketiga yakni PT. Lintas Yamdena pimpinan Agustinus Theodorus dengan nomor 12/Rekom/I/2009 tertanggal 20 Januari 2009 yang menyampaikan berbagai pertimbangan antara lain menyebut areal atau lahan darat yang tersedia tidak dapat menampung kebutuhan fasilitas sarana dan prasarana pembangunan Kota Saumlaki sehingga pemda yang memiliki keterbatasan anggaran membutuhkan kerjasama pihak ketiga.

Dalam rekomendasi itu, menurut sumber Ameks, Temmar juga menyebut kalau penerima rekomendasi yakni PT Lintas Yamdena melaksanakan penimbunan dengan menggunakan modal atau biaya sendiri yang akan dipulihkan dan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten MTB secara bertahap setelah dihitung secara teknis oleh dinas atau instansi teknis. (Albert Batlayeri)

Tiopan Aritonang Sambut Satgas Yonif 711 Penugasan dari Maluku dan Malut

Posted: 10 Jun 2019 06:19 PM PDT

Tiopan Aritonang Sambut Satgas Yonif 711 Penugasan dari Maluku dan MalutPALU, LELEMUKU.COM - Panglima Kodam (Pangdam) XIII/Merdeka, Mayjen TNI Tiopan Aritonang menyambut kedatangan Satuan Tugas (Satgas) Yonif 711/Raksatama dari penugasan daerah rawan (Rahwan) asal Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara (Malut) bertempat di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Senin (10/06/2019).

Pangdam XIII/Mdk dalam sambutannya mengatakan bahwa Berdasarkan laporan yang Pangdam terima, Yonif 711/Rks telah mengemban tugas negara tersebut dengan baik. Semua ini dapat dicapai tentunya berkat kedisiplinan, dedikasi dan semangat juang yang tinggi.

"Pelaksanaan  tugas  operasi dalam rangka mengamankan daerah rawan di Maluku dan Maluku Utara selama kurang lebih 9 bulan tentunya telah memberikan pengalaman yang sangat berharga bagi para anggota Satgas," Ujar Pangdam.

Lebih lanjut Pangdam Sampaikan bahwa Dengan selesainya penugasan ini, Pangdam perintahkan kepada segenap unsur pimpinan Yonif 711/Raksatama agar segera melaksanakan konsolidasi. Periksa kembali kondisi kesehatan seluruh anggota dan yakinkan semua dalam keadaan sehat serta adakan pengecekan kembali semua material yang telah digunakan, baik senjata, munisi maupun perlengkapan lainnya seteliti dan secermat mungkin.

"Kebanggaan dan keberhasilan yang telah kalian capai hendaknya dapat dijadikan sebagai motivasi dan kepercayaan diri dalam pelaksanaan tugas di masa mendatang," tutup Pangdam

Hadir dalam kesempatan ini Gubernur Sulawesi Tengah beserta Forkopimda, Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajaran; Danrem  132/Tadulako,    Danlanal Palu dan Kaden AU Palu;  Walikota Palu beserta Forkopimda;   Para  Asisten  dan  Kabalak  Kodam XIII/Merdeka; Danbrigif 22/Otamanasa;   Komandan KRI Teluk Bintuni 520;  Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah XIII/Merdeka beserta para Pengurus; Perwira, Bintara dan Tamtama Yonif 711/Raksatama. (Pendam13)

Istri Wakil Walikota Ambon, Iffah Karlina Syarif Meninggal Dunia di Amsterdam

Posted: 10 Jun 2019 04:36 PM PDT

Istri Wakil Walikota Ambon, Iffah Karlina Syarif Meninggal Dunia di AmsterdamAMSTERDAM, LELEMUKU.COM - Istri dari Syarif Hadler, Wakil Walikota Ambon, Provinsi Maluku, Iffah Karlina Syarif Hadler yang biasa disapa Ibu Ifa meninggal dunia pada Senin (10/06/2019) pukul 15.20 siang waktu Belanda saat mendampingi suaminya melakukan lawatan di Amsterdam.

Menurut informasi yang dihimpun Lelemuku.com, Iffah dikabarkan jatuh setelah baru saja turun dari penerbangan 18 jam dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ke Bandara Schipool Amsterdam pada Sabtu (08/06/2019).

Tim kesehatan bandara berusaha melakukan penanganan cepat, ia kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat dan menjalani rawat inap kurang lebih 24 jam sebelum dinyatakan meninggal dunia akibat terjadinya penyumbatan pada paru-paru atau emboli paru-paru yang dalam istilah medisnya adalah pulmonary embolism.

Ia yang mendampingi suaminya Syarif Hadler bersama rombongan Pemkot Ambon diantaranya Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Ketua DPRD Kota Ambon James Maatita, Sekot AG Latuheru dan sejumlah anggota DPRD Kota Ambon yang berencana berkunjung ke Vlissingen, Provinsi Zeeland untuk membahas kerjasama lanjutan Pemkot Ambon dan Pemkot Vlissingen di bidang pendidikan, budaya dan kesehatan, sekaligus merupakan kunjungan balasan Walikota dan Wawali Vlissingen yang datang ke Ambon tahun lalu.

Menurut Walikota Louhenapessy melalui video conference dari Belanda, Senin (10/06/2019) mengatakan dengan terisak menyampaikan duka cita mendalam. Ambon berduka, setelah Iffah Syarif Hadler dinyatakan meninggal secara medis. Sementara Iffah Syarif Hadler dan anak-anaknya mengiklaskannya.

"Ambon berduka, istri Wakil Walikota Ambon Syaruf Hadler, Ibu Ifa Sarif Hadler telah meninggal dunia Senin 10 Juni 2019, sekira pukul 15.00 Waktu Belanda. Semuanya sudah ikhlaskan," kata dia sambil terisak dalam monitor video conference kedua di kantor Walikota Ambon semalam.

Menurut Walikota, hasil pemeriksaan tim dokter mengatakan, terjadi  penyumbatan di paru-paru disebabkan sirkulasi darah tidak lancar sehingga terjadi pengumpalan di paru-paru. Diagnosa lain yang membuat rombongan yang tengah menunggu khawatir, tim dokter mengindikasikan kondisi kritis semakin diperparah dengan kelemahan saraf otak akibat kekurangan oksigen.

Jenasah almarhumah dijelaskan oleh Walikota, akan diterbangkan ke Jakarta pada Rabu (12/06/2019) dan Kamis (13/06/2019) pagi akan diterbangkan ke Ambon untuk dimakamkan. (Albert Batlayeri)

Andre Sukendar Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama di Polres MTB

Posted: 10 Jun 2019 03:59 PM PDT

Andre Sukendar Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama di Polres MTBSAUMLAKI, LELEMUKU.COM - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maluku Tenggara Barat (MTB), Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, AKBP Andre Sukendar,S.IK, memimpin serah terima jabatan (sertijab) empat Perwira Pertama (Pama) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dilingkup satuan kerja Polres MTB pada Senin (10/06/2019).

Dalam sambutannya, Kapolres MTB, AKBP Andre Sukendar,S.IK, menyampaikan ucapan terima kasih terutama kepada pejabat Kapolsek Tanimbar yang lama, Iptu Egidio Sumilat, S.IK beserta istri telah  menunjukan kinerja dan loyalitas yang baik kepada Polres MTB selama bertugas..

Ia berharap semoga dengan jabatan yang baru selaku Kapolsek Sirimau, Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, bisa mendapatkan suasana yang senantiasa mendukung dalam menjalankan tugas kedepannya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Iptu Egidio Sumilat, S.IK yang selama ini telah bersama-sama membantu saya mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres MTB," ujarnya.

Andre Sukendar Pimpin Sertijab 4 Pejabat Utama di Polres MTBSertijab empat Pama sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Rahasia, Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol.Royke Lumowa, nomor: STR/ 101/V/KEP/2019,Tanggal 22 Mei 2019 tersebut digelar dalam upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres selaku inspektur upacara dan Kasat Binmas, AKP Simon.A.Mansilety, selaku komandan upacara, bertempat dilapangan apel Polres MTB.

Keempat jabatan perwira Polres MTB yang di serahterimahkan di antaranya: Kasat Reskrim Polres MTB dari pejabat lama, Iptu Jonathan Soetrisno, kepada pejabat baru AKP Kahardani, SH,S.IK; Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres MTB, dari pejabat lama Ipda Florentinus Masriat kepada pejabat baru Ipda Clemens Warawarin; Kapolsek Saumlaki dari pejabat lama Iptu Egidio Sumilat, S.IK, kepada pejabat baru Iptu Ricardus Apalubana; dan Kapolsek Larat dari pejabat lama Iptu Ricardus Apalubana, kepada pejabat baru Iptu Edwin Weridity.

Upacara Sertijab ditandai dengan, penanggalan dan penyematan tanda pangkat dan jabatan serta penandatangan berita acara sumpah jabatan dan pakta integritas yang dilakukan oleh oleh ke-4 perwira tersebut. (Albert Batlayeri)

Petrus Fatlolon Bantah Terlibat dalam Manajemen PT. Karya Jaya Berdikari

Posted: 10 Jun 2019 06:00 AM PDT

SAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Bupati Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, SH., MH bantah tuduhan keterlibatan dirinya bersama keluarga besarnya di dalam struktur menajemen PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) yaitu salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dengan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Pulau Yamdena.

"Ada yang bilang bahwa keterlibatan saya di manajemen KJB. Itu 1000 persen fitnah dan saya justru minta untuk Kadis Kominfo dan Kabag Hukum telusuri siapa orang yang memfitnah saya. Kita akan pidanakan yang bersangkutan," bantah dia kepada para awak media di ruang kerjanya pada Senin (10/06/2019).

Setelah itu, Fatlolon menantang oknum yang dengan secara sengaja merekayasa tudingan tersebut demi membangun opini buruk dan menciptakan kebencian masyarakat terhadap kepemimpinannya untuk secara gentleman langsung menyampaikan hal tersebut dengan menunjukkan bukti-bukti yang menguatkan pernyataan. Ia menambahkan jika hal itu hanya sebatas pengalihan isu, maka dirinya akan meminta pertanggungjawaban di mata hukum.

"Saya justru minta bantuan teman-teman kasih tahu siapa orang yang menuduh dan memfitnah saya, saya akan melakukan laporan polisi. Karena itu tidak baik, tidak patut membuat pengalian isu seperti itu. Silahkan dibuktikan kalau saya, istri, anak atau adik dan kakak saya ataupun orang saya ada terlibat di manajemen. Kalu ada, saya akan mundur dari jabatan bupati," tegasnya.

Bupati menjelaskan tentang keberadaan perusahaan yang berlokasi di petuanan Desa Arma dan Watmuri, Kecamatan Nirunmas sejak tahun 2012 hingga kini itu merupakan kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHKRI) bukan pada Pemkab Tanimbar.

Ia pun menuturkan sebagai anak daerah, demi mendorong kelestarian lingkungan hidup di daerah yang dujuluki Bumi Duan Lolat tersebut, dirinya bersama dengan masyarakat desa tersebut telah berupaya menghentikan operasi perusahaan dengan berhasil menutup secara adat selama dua bulan. Peristiwa itu terjadi saat ia baru dilantik menjadi Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) pada 2017 lalu, namun atas kewenangan pemerintah pusat perusahaan itu kembali beroperasi dengan manajemen yang baru.

Selanjutnya terkait pernyataan beberapa pihak yang mengklaim telah mengetahui dan menghimpun secara detail upaya perambahan hutan PT.KJB yang dianggap melebihi batas koordinat operasi perusahaan atau memiliki bukti nyata adanya praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu agar dapat membuat laporan secara resmi kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku atau melalui lembaga pemerhati lingkungan yang resmi bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Tanimbar. Sehingga data-data itu dapat dijadikan bukti untuk gugatan yang dilanjutkan secara hukum.

"Saya minta itu dilaporkan secara resmi, kewenangan sekarang ada di provinsi. Jadi sliahkan dilaporkan langsung, supaya jangan saling menyalahkan satu sama lain atau memfitnah saya ada di dalam manajemen  PT. KJB yang baru, itu sangat tidak terpuji," tegas dia. (Albert Batlayeri)

Murad Ismail Minta Dukungan DPRD Untuk Wujudkan Visi Misi Memimpin Maluku

Posted: 10 Jun 2019 04:22 AM PDT

 Murad Ismail Minta Dukungan DPRD Untuk Wujudkan Visi Misi Memimpin MalukuAMBON, LELEMUKU.COM - Gubernur Maluku, Murad Ismail yang didampingi Wakil Gubernur, Barnabas Orno, Sekda, Hamin Bin Thahir, Plt Kepala Bappeda, di hari pertama kerja setelah libur lebaran, Senin (10/06/2019), melakukan peetemuan dengan Ketua DPRD Maluku, Ketua- ketua Fraksi, anggota DPRD Maluku.

Menurut Gubernur, acara ini  merupakan pertemuan  biasa, hanya saja dirinya  meminta agar Ketua DPRD,   Ketua Fraksi, untuk selalu mendukung visi misinya.

"Sebenarnya ini adalah pertemuan biasa. Tapi Ketua DPRD dan Ketua-ketua Fraksi minta audiens dengan saya. Dan apa yang mau kita bicarakan tadi, saya tidak tau. Tapi saya meminta dari mereka untuk selalu mendukung  segala visi misi saya, agar Maluku dapat terkelola secara jujur dan melayani,  terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauannya,"jelasnya.

Gubernur menegaskan, dukungan ini diperlukan karena dia ingin agar  kedepannya Maluku bisa sejajar dengan provinsi lain.

"Karena Anggota DPRD itu semua penyambung suara rakyat, yang dipilih oleh rakyat. Saya ini juga di pilih langsung oleh rakyat dan kita bekerja sama untuk mewujudkan kesejahtraan rakyat kedepannya,"tandasnya.

Sementara itu, menurut Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae, pertemuan dengan Gibernur adalah salah satu wujud nyata sikap dukungan politik DPRD Maluku kepada Pemerintah Provinsi Maluku.

Dia mengatakan, pertemuan yang dilakukan untuk membahas tentang visi-misi yang nanti akan di tetapkan dalam peraturan daerah tentang RPJMD 2019-2024. "Kami tentu ingin mendapatkan masukan-masukan dari beliau apa-apa yang menjadi atensi dan prioritas beliau. Saya kira apa yang disampaikan beliau merupakan satu hal yang betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat mengenai kesehatan, persoalan pendidikan dan lainnya,"ungkapnya.

Selanjutnya Huwae mengatakan, pertemuan tersebut juga terkait peraturan daerah. Jadi perlu dikordinasikan dengan Gubernur. " Lebih banyak yang kami bahas pada soal tugas pokok dan fungsi dari lembaga-lembaga legislatif daerah," bebernya. (Laura Sobuber)

246 ASN di Tanimbar Tidak Hadir di Hari Pertama Usai Lebaran

Posted: 10 Jun 2019 02:56 AM PDT

246 ASN di Tanimbar Tidak Hadir di Hari Pertama Usai LebaranSAUMLAKI, LELEMUKU.COM – Sebanyak 246 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku tidak hadir di hari pertama usai Hari Raya Lebaran pada Senin (10/06/2019).

Hal tersebut terungkap dari Apel Gabungan yang dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia (RI) tentang 'Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah'.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah, yang mendorong untuk memantau kehadiran ASN sesuai jadwal cuti bersama. Diketahui dari sebanyak 1.004 orang Total ASN yang tersebar di 41 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tanimbar dinyatakan 758 hadir dan sisanya tidak hadir tanpa keterangan.

Dalam arahannya, Bupati Petrus Fatlolon, SH., MH mengatakan semua ASN yang tidak hadir pada apel tersebut akan diberikan tindakan disiplin berupa teguran pertama yaitu pernyataan tertulis dengan tanpa terkecuali, baik pejabat eselon II, III dan IV yang telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang 'Disiplin Pegawai Negeri Sipil'

"Ini sesuai dengan perintah Menteri PAN-RB yang disampaikan kepada kepala daerah seluruh Indonesia secara tertulis," kata dia di Lapangan upacara Kantor Bupati, Jln. Ir. Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan (Tansel).

Fatlolon menuturkan bahwa, pihaknya akan segera membuat laporan tertulis tentang kehadiran ASN pada hari pertama usai Lebaran tersebut kepada Menteri PAN-RB RI, Drs. Syafruddin, M.Si paling lambat pukul 15 WIT hari ini melalui aplikasi secara nasional.

Kemudian, Ia pun mengimbau kepada seluruh pegawai negeri untuk mematuhi jam operasional kerja dengan tidak berkeliaran di luar urusan kantor pada jam kerja dan kepada  ASN yang ditemukan melanggar aturan tersebut akan mendapatkan tindakan tegas dengan memberi  keterangan langsung kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Bagi pegawai yang berkeliaran di luar jam kerja akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Sebelumnya pada apel tersebut telah dilakukan mengisian absensi oleh masing-masing SKPD. Selanjutnya absen itu akan diserahkan kepada kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dirapikan dan dikirim ke Kementerian PAN-RB RI. (Laura Sobuber)